Assalamu'alaikum Wr.Wb.. Selamat Datang di Website Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Melayani Dengan Hati - Bersih Dari Pungli - Setiap Pembayaran Kami Beri Kwitansi Welcome to The Office of Religious Affairs of Tanon District, Sragen Regency, Indonesia Serving Heartily - Free from Illegal Fees - A Receipt for Each Payment

CATATAN SANG PENGHULU

NAIB NOTES ( Catatan Sang Penghulu )

Judul tage ini terinspirasi dari Dahlan Iskan saat jadi direktur PLN. Beliau membuat tulisan yang berjudul CEO NOTE. Isinya sangat inspiratif, menggugah semua orang khususnya para pegawai PLN. Dan dengan energi yang kuat pada masing-masing pegawai selama pak Dahlan memimpin PLN tak ada lagi kekuarangan daya listrik di seluruh Indonesia. kalau ada listrik mati itu bukan karena kekuarangan daya tetapi karena gangguan, seperti ada pohon tumbang, trafo meledak dll.

Lho kok ngulas PLN …?

Maksud saya, sebagai pejabat KUA (meskipun hanya kasta terendah dalam struktur Kementerian Agama) saya juga pengin meledakkan grundelan yang ada dalam otak, istilah joroknya ini hanyalah masturbasi pikiran agar tidak jadi bisul di kemudian hari.




MENSIKAPI PUTUSAN MK
Oleh: Muh. Nursalim


            Sebagaimana banyak diberitakan media, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materiil  terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 43 ayat (1) yang dilakukan oleh Machica Muhtar, mantan istri sirri Murdiono.   Ayat yang diganti adalah, “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Ayat ini diganti oleh MK dengan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam kaitan ini pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 terutama dengan pasal 28B ayat (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Juga pasal 28 Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Putusan MK ini ini berakibat sangat luas, terutama dalam beberapa ketentuan  al akhwal asyahsyiah (hukum keluarga). Tulisan berikut mencoba menjelaskannya.

Hilangnya inti tujuan syari’ah
    Selama ini UU No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dibanggakan sebagai fikih munakahat mazhab nasional. Hal ini terkait adanya beberapa kekhasan pada pasal-pasalnya yang berbeda dengan fikih munakahat di negeri muslim lain, misalnya dalam hal poligami. Di Arab Saudi poligami sangat mudah, di Tunisia tertutup rapat sedangkan diIndonesiaterbuka celah untuk poligami tetapi sempit, walaupun untuk PNS, Polri dan TNI celah tersebut tidak ada.   Bahkan oleh kalangan pejuang syari’ah moderat Undang-Undang perkawinan dan KHI sering ditampilkan sebagi contoh positifikasi syari’ah Islam tanpa harus menjadikanIndonesiasebagai negara Islam.
       Salah satu maqasid al syari’ah (tujuan syari’ah) adalah li hifz an nasl (menjaga nasab atau keturunan). Untuk tujuan ini lembaga perkawinan menjadi satu-satunya cara yang harus ditempuh.  Tanpa perkawinan keturunan yang dihasilkan menjadi tidak sah. Islam sangat perhatian dalam urusan nasab ini. Dalam kitab-kitab tafsir terdapat asbabun nuzul yang sangat menarik terkait persoalan ini. Rasulullah memiliki anak angkat yang bernama Zaid, anak ini oleh beliau dipanggil Zaid bin Muhammad padahal secara nasab ia bukan anak Muhammad. Karena panggilan ini turunlah ayat 4surat al ahzab:
"Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar."
         Setelah ditegur Allah, Zaid tidak lagi dinasabkan kepada Muhammad akan tetapi kepada bapak nasabnya yaitu Haristah, jadilah Zaid bin Haristah. Dalam rangka kepastian nasab ini pula pada perceraian ada ketentuan iddah, yaitu masa tunggu istri setelah cerai.  Sebelum menikah dengan orang lain seorang wanita yang bercerai harus menunggu sampai yakin  bahwa  rahimnya bersih dari benih mantan suaminya, bila ia hamil iddahnya sampai melahirkan dan bila suci sampai iddahnya tiga kali haidh. Sedangkan untuk janda yang ditinggal mati suaminya iddahnya empat bulan sepuluh hari.
       Mengapa Islam sangat perhatian dalam urusan nasab. Paling tidak  akibat pernasaban itu terkait empat perkara, perkawinan, perwalian, warisan dan hijab. Tiga yang pertama merupakan hak-hak keperdataan sedangkan hijab merupakan hukum yang berkaitan dengan akhlak pergaulan. Misalnya, dari 14 wanita yang haram dinikahi tujuh diantaranya karena adanya hubungan nasab. Dari aspek perwalian nikah terdapat 21 wali nikah yang sah mulai yang terdekat yaitu al ab (bapak ) sampai yang terjauh ibn ‘amm al jad lil ab (anak laki-laki paman kakek), bila 21 wali nasab ini tidak ada baru boleh pindah ke wali hakim. Adapun warisan, selain suami/istri hanya orang yang terkait nasablah yang berhak mendapat warisan. Sedangkan untuk masalah hijab selain suami/istri hanya orang yang terkait nasab tertentu yang boleh melihat aurat kita, selian mereka aurat kita harus dihijab (ditupi). Beberapa ketentuan ini menunjukkan betapa nasab itu menjadi urusan yang sangat penting untuk kemaslahatan dunia dan akherat. Maka tidak salah bila syari’ah islam meletakkannya pada al maslahah al hajiat (maslahatprimer).
       Putusan MK terhadap pasal 43 ayat (1) UU tahun 1974 tentang perkawinan telah mengkacaukan antara anak secara biologis dengan anak secara nasab, keduanya didudukkan sama dalam hal memperoleh hak keperdataan. Saya yakin tujuan MK baik, yaitu memberikan hak yang sama terhadap setiap warga negara Indonesia. Sebab anak yang lahir di luar perkawinanpun bukan keinginannya sendiri tetapi akibat perbuatan maksiat “orang tuanya”. Dalam Islam maksiat orangtua seperti itu masuk dalam ranah jarimah, mereka terancam hukuman dari Allah yaitu dirajam bila muhson (sudah bersuami/istri) dan didera 100 kali bila  ghoiru muhson (jejaka/perawan). Adapun anak hasil nikah sirri (diluar perkawinan resmi) putusan MK tersebut sudah pas, hanya saja ijtihad MK ini menjadi liar tatkala yang termaktub adalah “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan…”. Sebab kalimat ini mencakup semua anak tanpa kecuali. Karena itu perlu tafsir resmi dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri sehingga dapat menjadi pedoman pejabat teknis di tingkat bawah tanpa harus melanggar syariat.
       Sebagai misal masalah perwalian dalam nikah. Wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah seseorang tidak sah. Putusan MK dapat dipakai ayah biologis untuk memaksa penghulu agar ia menjadi wali anak biologisnya, padahal anak tersebut lahir di luar perkawinan. Perwalian adalah hak perdata dan  oleh MK diberikan haknya sang anak. Dalam syariah Islam praktek seperti ini tentu dilarang.
       Dalam kajian hukum Islam putusan MK adalah ijtihad seorang hakim. Hasil ijtihad itu bila benar dapat dua pahala dan bila salah pahalanya satu. Putusan ini menjadi tantangan besar bagi para pakar hukum IslamIndonesia, bagaimana agar umat Islam tetap berpedoman pada syariah Islam tetapi pada saat yang menjadi warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar