1. CALON MEMPELAI / CALON PENGANTIN DATANG KE KANTOR DESA / KELURAHAN DENGAN MEMBAWA :
1. Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
4. Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda
2. KEPALA DESA MENERBITKAN :
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
2. Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah.
NB: Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.
3. CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN DENGAN MEMBAWA :
PERNIKAHAN WNI
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),
2. Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)
3. Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
4. Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),
5. Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )
6. Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.
7. Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.
8. Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
9. Foto Kopi Kartu Keluarga
10. Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah
11. Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI,
12. Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai,
13. Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/janda Kematian,
14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 (dengan warna background sama) calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar.
15. Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7
16. Bagi calon mempelai yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kecamatan tanon, harus ada surat rekomendasi dari KUA setempat (asal domisili)
17. Bagi calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan Tanon, harus ada surat rekomendasi dari KUA Kecamatan Tanon
PERNIKAHAN CAMPURAN (WNI & WNA / Warga Negara Asing)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy Pasport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
PROSEDUR DI KUA
- Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004.
- Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah).
- Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa).
- Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. (dengan menggunakan formulir (Model N.8)
- Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( KUA Online ).
- Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
- Calon mempelai yang ditolak pernikahan (karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
- Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah dan Pengumunan Kehendak Nikah.
- Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat (pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 200 ).
PELAKSANAAN AKAD NIKAH
- Akad nikah dilaksanakan dihadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
Syarat-syarat wali nasab (Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007):
a, Laki-laki
b, Beragama Islam
c, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun
d, Berakal
e, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan
f, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya)
a, Laki-laki
b, Beragama Islam
c, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun
d, Berakal
e, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan
f, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya)
- PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah (Buku nikah).
- Akad Nikah dilakukan di balai nikah KUA pada hari dan jam kerja (Senin s/d Kamis Pukul 07.00-15.30, Jumat Pukul 07.00 - 15.00 WIB)
- Biaya nikah/pencatatan nikah di KUA adalah Rp 30.000,-
- Setiap pembayaran akan kami beri kwitansi
NB: Kebijakan ini dapat berubah mengikuti sesuai aturan pemerintah yang terbaru.
Terimakasih
MARRIAGE PROCEDURE FOR MIXED MARRIAGE/INDONESIAN AND NON-INDONESIAN
Marriage in Indonesia requires a religious ceremony. The Religious Marriage under Islam is performed by the Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama), while for non-Islamic faith are required to file with the Civil Registry Office (Kantor Catatan Sipil). Indonesian law requires that both parties must be of the same religion. Therefore, for non-Indonesian who wants to marry an Indonesian Muslim and the ceremony want to be held in Indonesia, he/she must have converted to a Muslim first.
For you, non-Indonesian muslim, must prepare these requirement documents:
- Copy of passport;
- Copy of Birth Certificate;
- Letter of No Impediment, a sworn affidavit witnessed by a Consular Officer at the Embassy or Consulate General stating that the foreign bride/groom is legally free to marry. Your Indonesian fiance(e) must obtain a similar document from the government district office, or Kelurahan.
- Copy of Divorce Decree (if applicable).
- Passport sized pictures of you and your fiance with red or blue background.
- Tax receipt or proof of tax settled (for foreigner who works in Indonesia).
- Copy of KITAS (Temporary Residence Permit Card) or your visa, if applicable.
- Citizenship letter and Endorsement Letter by Police (for those who live and reside in Indonesia).
All Documents written in foreign languages have to be translated into Indonesian by authorized translator
If you are planning to hold a Muslim ceremony in our district and asking for the information details or having consultation service, you can contact us via email: kuatanon@gmail.com or visit our office (Jalan Waduk Ketro, Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Jawa Tengah Indonesia) with your Indonesian fiance(e).
Thank you
If you are planning to hold a Muslim ceremony in our district and asking for the information details or having consultation service, you can contact us via email: kuatanon@gmail.com or visit our office (Jalan Waduk Ketro, Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Jawa Tengah Indonesia) with your Indonesian fiance(e).
Thank you