Anda
bisa mengkonsultasikan persoalan keluarga, pernikahan, maupun lainnya
pada kami melalui rubrik ini. Dengan senang hati kami akan mencarikan
solusinya. Silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini...
pak saya warga Desa Karang Talun. saya mau tanya, kalau mau daftar nikah apakah wajib untuk imunisasi? pada persyaratan diatas tidak tercantum syarat untuk Imunisasi. terimakasih
Assalamuallaikum wr.wb Saya Ahmad, mohon pencerahannya. Saya dan istri sudah pernah bercerai hingga keluar akta cerai 2 tahun yang lau. Namun setelah itu perceraian tersebut dibatalkan, karena khawatir istri sebagai PNS akan terkena sanksi karena hingga akta cerai keluar istri belum mendapat surat ijin. Berikutnya saya mengajukan gugatan lagi dan sekarang tinggal menunggu akta cerai. Pertanyaan saya,apakah setelah akta cerai keluar saya bisa segera menikah? Sejak gugatan yg pertama saya sudah tidak serumah dengan istri dan saya juga sudah 3x mengucapkan dan berniat mentalak istri saya.
Pak saya udah satu tahun belum ambil buku nikah soallnya saya habis nikah langsung mrantau ini istri habis lahiran ni mau buat akte tapi syaratnya harus pakai buku nikah ni mau ambi apa bisa iya pak
pak saya warga Desa Karang Talun. saya mau tanya, kalau mau daftar nikah apakah wajib untuk imunisasi? pada persyaratan diatas tidak tercantum syarat untuk Imunisasi. terimakasih
BalasHapusAssalamuallaikum wr.wb
BalasHapusSaya Ahmad, mohon pencerahannya.
Saya dan istri sudah pernah bercerai hingga keluar akta cerai 2 tahun yang lau. Namun setelah itu perceraian tersebut dibatalkan, karena khawatir istri sebagai PNS akan terkena sanksi karena hingga akta cerai keluar istri belum mendapat surat ijin.
Berikutnya saya mengajukan gugatan lagi dan sekarang tinggal menunggu akta cerai.
Pertanyaan saya,apakah setelah akta cerai keluar saya bisa segera menikah? Sejak gugatan yg pertama saya sudah tidak serumah dengan istri dan saya juga sudah 3x mengucapkan dan berniat mentalak istri saya.
Terima kasih.
Wassalamuallaikum wr.wb,
Pak saya udah satu tahun belum ambil buku nikah soallnya saya habis nikah langsung mrantau ini istri habis lahiran ni mau buat akte tapi syaratnya harus pakai buku nikah ni mau ambi apa bisa iya pak
BalasHapus