Assalamu'alaikum Wr.Wb.. Selamat Datang di Website Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Melayani Dengan Hati - Bersih Dari Pungli - Setiap Pembayaran Kami Beri Kwitansi Welcome to The Office of Religious Affairs of Tanon District, Sragen Regency, Indonesia Serving Heartily - Free from Illegal Fees - A Receipt for Each Payment

KONSULTASI

Anda bisa mengkonsultasikan  persoalan keluarga, pernikahan, maupun lainnya pada kami melalui rubrik ini. Dengan senang hati kami akan mencarikan solusinya. Silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini...

3 komentar:

  1. pak saya warga Desa Karang Talun. saya mau tanya, kalau mau daftar nikah apakah wajib untuk imunisasi? pada persyaratan diatas tidak tercantum syarat untuk Imunisasi. terimakasih

    BalasHapus
  2. Assalamuallaikum wr.wb
    Saya Ahmad, mohon pencerahannya.
    Saya dan istri sudah pernah bercerai hingga keluar akta cerai 2 tahun yang lau. Namun setelah itu perceraian tersebut dibatalkan, karena khawatir istri sebagai PNS akan terkena sanksi karena hingga akta cerai keluar istri belum mendapat surat ijin.
    Berikutnya saya mengajukan gugatan lagi dan sekarang tinggal menunggu akta cerai.
    Pertanyaan saya,apakah setelah akta cerai keluar saya bisa segera menikah? Sejak gugatan yg pertama saya sudah tidak serumah dengan istri dan saya juga sudah 3x mengucapkan dan berniat mentalak istri saya.

    Terima kasih.
    Wassalamuallaikum wr.wb,

    BalasHapus
  3. Pak saya udah satu tahun belum ambil buku nikah soallnya saya habis nikah langsung mrantau ini istri habis lahiran ni mau buat akte tapi syaratnya harus pakai buku nikah ni mau ambi apa bisa iya pak

    BalasHapus