PELAJARAN DARI KUA KEDIRI
Oleh: Muhammad Nursalim
(Kepala KUA Tanon-Sragen)
“ Pak Romli sudah menjadi martir untuk pelajaran kawan-kawan kepala KUA tetapi kata Allah memang kebanyakan manusia itu tidak mampu mengambil pelajaran dari peristiwa yang terjadi”. Begitu status seseorang dalam Facebook yang tergabung dalam Forum Komunikasi Operator Simkah Se Indonesia (FK-OSI). Romli adalah kepala KUA Kediri yang menjadi tersangka mark up biaya nikah. Biaya yang mestinya 30 ribu ia pungut ke masyarakat 200 ribu. Saat ini ia meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Kediri sebagai tahanan kejaksaan.
Sejak penghapusan biaya bedolan tahun 2007. Masalah biaya nikah selalu menarik diperbincangkan. Saat itu kepala Kanwil Kemenag Jateng Masyhudi mengeluarkan surat edaran nomor Kw.11.2/1/PW.00/8369/2007 tentang Biaya Pencatatan Nikah. Isi suratnya sangat tegas yaitu “Terhitung sejak bulan Oktober 2007 menghentikan pungutan beaya Nikah dan Rujuk yang tidak sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2000 jo. PP No. 47 Tahun 2004”. Surat sejenis juga dikeluarkan oleh kepala Kemenag kabupaten/kota dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan terakhir dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenag Jateng Khaeruddin nomor Kw.11.6/1/PW.01/6394/2013 tanggal 29 April 2013. Dengan demikian secara normative tidak ada alasan kepala KUA tidak mengerti tentang aturan biaya nikah. Tetapi fakta di lapangan mayoritas kepala KUA tidak menghiraukan instruksi atasannya. Tetap melakukan mark up biaya nikah dengan berbagai macam alasan.
Dengan meledaknya kasus KUA Kediri mestinya para kepala KUA segera berbenah menyesuaikan dengan aturan yang telah digariskan. Berikut ini adalah langkah menuju ke jalan yang lurus tersebut.
1. Menjelaskan logika pelayanan public
Salah satu alasan yang selalu dipakai KUA untuk memungut (pungli) atau menerima (gratifikasi) biaya nikah diluar ketentuan adalah karena kebanyakan akad nikah dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja. Bahkan banyak yang berlindung bahwa tradisi masyarakat tersebut tidak mungkin diubah sebab mereka menentukan hari akad nikah itu bukan hanya perhitungan mencari waktu luang tetapi lebih banyak karena pertimbangan klenik atas saran dukun.
Alasan seperti itu dapat dibongkar dengan menjelaskan logika pelayanan public kepada masyarakat. Sebagaimana lazimnya kantor pemerintah yang memberi pelayanan public. Masyarakat salama ini dengan suka rela menuju ke kantor yang meraka butuhkan. Misalnya mencari SIM harus ke Polres. Mencari KTP wajib datang sendiri ke kantor Kecamatan. Mencari Akta Kelahiran mesti ke Kantor Catatan Sipil. Mencari sertifikat tanah harus ke Badan Pertanahan Nasional. Mencari paspor wajib datang sendiri ke Kantor Imigrasi. Mencari Akta Cerai harus sidang di Pengadilan bahkan membayar pajak kendaraan juga harus ke samsat. Karena itu rasanya bukan sesuatu yang ganjil atau mengada-ada bila KUA juga mengharuskan masyarakat datang ke KUA untuk mendapatkan Akta Nikah. Mereka akad nikah terlebih dahulu di KUA baru kemudian surat yang dimaksud mereka dapatkan. Satu sisi kita dapat melayani masyarakat dengan baik dan pada saat yang sama KUA dapat meminimilisir peran dukun dalam kehidupan masyarakat. Ini adalah dakwah sangat strategis dan praktis.
Menurut pakar sosiologi hukum Zimring dan Hawkins ternyata selain ekonomi hukum atau peraturan memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam merubah budaya masyarakat. Teori ini bila diterapkan dalam pelayanan nikah maka akan terjadi revolusi budaya pernikahan di masyarakat. Bahkan para dukunpun akan dipaksa mengikuti aturan main KUA. Dahulu ketika talak dan cerai cukup dicatat di KUA banyak masyarakat yang bedol kepala KUA untuk mencatat perceraiannya. Ketika lahir peraturan baru yaitu keharusan talak dan cerai harus melalui sidang di Pengadilan Agama maka masyakartpun berbondong-bondong ke Pengadilan Agama tanpa ada gejolak apapun. Dengan teori dan fakta tersebut maka mestinya kepala KUA tidak perlu khawatir menekan masyarakat agar melakukan akad nikah di KUA.
2. Kontrol dari atasan
Peraturan sudah diterbitkan begitupun berbagai surat edaran dan surat dinas telah dikeluarkan oleh atasan KUA baik kakankemenag kakanwil maupun inspektorat Jenderal. Intinya sama bahwa kepala KUA agar mentaati aturan tentang biaya nikah. Selama ini yang sangat lemah adalah kontrol dan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut.
Menurut pakar managemen GR Terry kontrol dan evaluasi merupakan aspek yang tidak boleh ditinggalkan agar organisasi berjalan dengan baik. Yang nampak selama ini adalah pembiaran pejabat KUA berjamaah melanggar peraturan dengan berbagai dalih. Masing-masing menafsiri Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Surat Edaran (SE) sesuai dengan kepentingannya sendiri-sendiri. Untuk itu dengan adanya kasus KUA Kediri yang disidang di Pengadilan Tipikor mestinya tidak ada lagi bermacam-macam tafsir. Sebagaimana kaidah fikih; Hukmul hakim yarfa’ul khilaf (putusan hakim menghilangkan perbedaan tafsir). Tafsir tunggal tersebut adalah bahwa menarik biaya nikah di luar 30 ribu merupakan perbuatan korupsi. Konsekuensi lebih lanjut maka pejabat yang membiarkan pegawai KUA memperkaya diri dan pihak-pihak yang turut menikmati dapat dijerat dengan undang-undang korupsi.
3. Menjaga marwah institusi dan pribadi
Kementerian Agama merupakan lembaga yang mulia. Pegawainyapun tokoh-tokoh agama yang sangat dihormati tak terkecuali Kepala KUA. Maka menjadi keniscayaan setiap pegawai Kemenag menjaga marwah institusi ini dengan cara setiap pribadi menghindari perbuatan tercela. Dahulu kepala KUA dan penghulu dapat menqiyaskan uang yang diberikan masyarakat setelah akad nikah dengan bisyarah yang diterima para kyai. Saat ini tidak dapat seperti itu. Uang tersebut adalah jenis gratifikasi yang termasuk kategori korupsi maka harus dihindari.
Kita berharap dengan adanya kasus KUA Kediri ini pejabat Kementerian Agama dapat segera berbenah. Bukan hanya mencari legalitas untuk dapat meraih uang bedolan dan sejenisnya akan tetapi kemba like khittah yaitu Ikhlas Beramal. Itulah jalan lurus yang menyelamatkan. Wallahu’alam