Assalamu'alaikum Wr.Wb.. Selamat Datang di Website Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Melayani Dengan Hati - Bersih Dari Pungli - Setiap Pembayaran Kami Beri Kwitansi Welcome to The Office of Religious Affairs of Tanon District, Sragen Regency, Indonesia Serving Heartily - Free from Illegal Fees - A Receipt for Each Payment

Kamis, 21 November 2013

Politik, Antara Nabi Yusuf vs Machiavelli


Politik, Antara Nabi Yusuf vs Machiavelli

            Buku-buku ekonomi secara standar menyebutkan bahwa   manusia melakukan kegiatan  itu untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan  mencerminkan adanya perasaan  kekurangan dalam diri manusia yang ingin dipuaskan. Jenis kebutuhan manusia bermacam-macam mulai dari makanan dan minuman,   komputer, telpon, pendidikan, hiburan, rasa aman   dan lain-lain. Semua kebutuhan tersebut  dari segi intensitasnya dapat dibedakan menjadi tiga yaitu primer, sekunder  dan tertier.
            Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Termasuk dalam hal ini adalah makanan, minuman dan tempat tinggal. Term primer berasal dari kata primus yang artinya pertama karena itu agar manusia tetap hidup maka jenis kebutuhan ini harus diutamakan. Sedangkan kebutuhan sekunder berarti kebutuhan untuk memperoleh kenyamanan hidup setelah yang primer terpenuhi. Sekunder sendiri berasal dari kata secundus yang artinya kedua, karena itu urutannya barada setelah yang pertama. Berikutnya adalah kebutuhan tertier. Kebutuhan ini tujuannya untuk meningkatkan prestise seseorang di masyarakat. Sifat kebutuhan jenis ini tergolong mewah karena itu biasanya harganya mahal.
      Teori tentang kebutuhan  di atas menyamakan antara  kebutuhan dan keinginan, padahal pada persoalan inilah kekacauan dunia berawal. Ketika kegiatan  manusia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan maka kebutuhan manusia itu ada batasnya sebaliknya bila kegiatan manusia itu bertujuan untuk memuaskan keinginannya maka perlu diketahui bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas.
      Dari perspektif yang agak berbeda  Mudjahirin menyebut bahwa ada tiga jenis kebutuhan manusia, yaitu  primer, sosial dan adab. Mensinergikan antara ketiganya merupakan prasyarat terwujdnya  keharmonisan sosial sebaliknya bila tidak maka yang terjadi adalah silang sengkarutnya sistem sosial.[1]
            Manurut penulis, perlu dibedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sebagai  contoh untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan adalah sebagai berikut : Kebutuhan gizi anak usia 4 - 6 tahun itu adalah ; Kalsium 500 miligram, Zat besi 9 miligram, Zat seng 10 miligram, Vitamin A 460  mikrogram, Vitamin C 45 miligram dan Vitamin D 10  miligram atau jumlah itu sama dengan 1500 kalori. Kebutuhan  tersebut dapat dipenuhi dengan mengkonsumsi nasi  sebanyak 300 gr., sayuran 100 gr., tempe satu potong, buah 200 gr. dan segelas susu.[2] Tetapi kalau seorang ibu ingin memuaskan keinginan anak maka ia dapat menambah   dengan memberikan corned, jelly,  es cream walls bahkan memperkenalkannya pizza dan hamburger.
            Contoh lain adalah kebutuhan akan pakaian. Ini adalah jenis kebutuhan primer, artinya setiap manusia harus memilikinya. Dalam perspektif  Islam pakaian dibutuhkan  untuk menutup aurat. Dari perspektif ini maka  sebenarnya kebutuhan primer seorang muslim adalah menutup auratnya. Kebutuhan ini bisa dipenuhi dengan  membeli baju dan celana seharga Rp. 50.000. Tetapi  lagi-lagi manusia  bisa saja  menuruti keinginannya dengan membeli pakaian penutup aurat yang mengikuti mode terakhir  seharga  5 juta perpotong.
            Suatu kebutuhan muncul pada diri manusia berasal dari manusia yang bersangkutan sedangkan keinginan biasanyan  muncul setelah ada  pengaruh dari luar. Misalnya seorang ibu rumah tangga memperoleh gaji  dari suaminya  Rp. 500. 000      perbulan.  Uang sebanyak itu cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang hidup di desa dan terdiri dari 2 orang anak usia 1  dan 3 tahun serta suaminya. Ketika ibu tersebut mengikuti arisan di RT ia memperoleh informasi tetangganya bahwa toko X memberi peluang kepada  masyarakat untuk membeli lemari es dengan cara kredit. Bila dibanding dengan toko lain harganya jauh lebih ringan. Karena memperoleh informasi tersebut muncullah keinginan pada ibu  itu untuk  memiliki  perlengkapan rumah tangga tersebut. Ibu itu selanjutnya  memutar otak bagaimana cara  meyakinkan suami bahwa keinginannya itu merupakan kebutuhan. Mulailah proses rasionalisasi berlangsung. Beberapa alasan berhasil ia temukan di antaranya adalah, bahwa dengan memiliki lemari es sayuran dan buah-buahan menjadi segar, kebiasaan membeli es anaknya bisa dipenuhi di rumah, kalau ada sayur atau lauk yang sisa dapat diperpanjang daya tahannya dan frizernya dapat dipakai membuat es lilin dan dititipkan di warung tetangga.
            Apakah rasionalisasi dari keinginan menjadi kebutuhan tersebut logis ?. Seringkali yang terjadi hanyalah pembenaran belaka. Sebab  dengan  pendapatan yang sama  yang selama ini cukup kemudian harus ditambah untuk   memuaskan keinginan memiliki lemari es maka yang terjadi adalah defisit anggaran rumah tangga.
            Masyarakat modern saat ini  disibukkan untuk  memenuhi kebutuhannya  yang bermacam-macam tetapi kebanyakan  hanyalah pseudo needs ( kebutuhan seolah-olah). Landasan  dari ini semua adalah materialisme dan hedonisme padahal inilah idiologi kapitalisme global. Bagaimana dengan kekuasaan, ia kebutuhan atau keinginan, apa  implikasinya dari pembedaan term itu ?.

Kekuasaan, perspektif  Machiavelli dan Nabi Yusuf
      Dalam jagad politik  Niccolo Machiavelli sering dijadikan icon  “Nabinya” para penguasa    yang  menginginkan kekuasaan tanpa mengindahkan nilai-nilai moral. Dalam hal ini kekuasaan  merupakan sebuah keinginan yang haus untuk dipuaskan. Untuk  orang-orang seperti  ini ia menulis sebuah buku berjudul Il Principe (pangeran). Beberapa nasehatnya kepada penguasa dan calon penguasa adalah, bahwa  nilai-niali yang tinggi dalam kehidupan adalah kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan belaka. Untuk keperluan itu iapun menolak hukum bila hukum dapat menghambat seseorang memperoleh kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan tersebut. Di samping itu untuk suksesnya seseorang, kalau memang diperlukan  menipupun bisa dibenarkan. Bagaimana dengan agama ?. Katanya, agama itu mengajarkan kepatuhan, dan oleh sebab kepatuhan itu perlu untuk suksesnya seorang penguasa maka agama diperlukan. Jadi agama itu perlu sebagai alat kepatuhan bukan nilai-nilai yang dikandung dalam agama itu.[3]
      Karena  nasehat-nasehat tersebut dalam terminologi psikologi dikenal istilah Machiavellinism yaitu, suatu kepercayaan bahwa manusia dapat dimanipulasi  lewat bujukan yang berlebih-lebihan, pujia-pujian yang menjilat, rayuan, sanjungan, ancaman-ancaman, penipuan, kebohongan dan ketidakjujuran. Selain itu juga  merupakan usaha  untuk memanipulasi  orang lewat teknik-teknik tersebut. Dengan kata  lain kekuasaan yang ditempatkan sebagai keinginan akan mendorong seseorang untuk meraihnya dengan segala cara, bahkan walaupun  orang tersebut tidak kapable bila memegang kekuasaan itu. Prinsip meritokrasi tidak ditemukan dalam perspektif ini.
      Lain  halnya dengan  kekuasaan perspektif Nabi Yusuf. Sebelum terjun ke dunia politik ia telah  menjadi  tokoh kunci dalam menanggulangi ancaman krisis pangan di negeri Mesir. Berkat idenya Mesir terhindar dari bencana kekeringan yang melanda seluruh jazirah Arab saat itu.[4]  Karena itu tatkala raja memanggilnya, dengan penuh percaya diri ia berkata, “ Jadikanlah aku  bendaharawan negara ; sesungguhnya  aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan”.[5]
      Kekuasaan dalam perspektif nabi Yusuf adalah kebutuhan. Mesir  butuh orang seperti dia dan ia tahu sektor mana yang  dirinya expert. Karena itu     prinsipnya bukan, “yang penting nyantol di kabinet”. Tetapi  profesionalitas yang dikedepankan.
      Pada diri nabi Yusuf terdapat idiologi bahwa  masyarakat harus dimakmurkan sementara Machiavelli seakan berkata, “ Persetan masyarakat, yang penting saya dapat meraih kekuasaan”. Nabi Yusuf memperjuangkan idiologi sedangkan Machiavelli memperjuangkan dirinya sendiri.[6]
 Mengembalikan Hakekat  Kontrak Sosial
      Ketika  aktifis politik menjadikan kekuasaan sebagai kebutuhan maka  ia akan dapat  menempatkan dirinya secara proporsional, sebaliknya bila menempatkan kekuasaan sebagai keinginan maka di manapun berada  final goal nya adalah bagaimana meraih keinginan tersebut. Akibatnya  tentu saja akan terjadi benturan dengan orang yang mempunyai keinginan yang sama. Dan bila masing-masing orang mempunyai masa maka terjadilah  bentrok  masa dan kerusuhan sosial.
            Untuk itu perlu adanya  kontrak sosial yang dirumuskan dalam bentuk undang-undang. Secara filosofis undang-undang  merupakan refleksi dari kontrak sosial suatu  masyarakat tertentu. Sebagaimana diteorikan Thomas Hobbes (1588-1679), bahwa sebenarnya manusia diciptakan Tuhan dengan membawa kebebasan yang tidak ada orang atau sekelompok orang yang dapat merampas hak-haknya. Akan tetapi karena  justru kebebasan yang dibawa setiap manusia itu akan menyebabkan pertikaian di antara mereka sendiri maka dibuatlah kesepakatan-kesepatakan untuk mengangkat sekelompok orang agar mengatur diri mereka. Konsekuensinya, setiap diri harus merelakan sedikit haknya untuk tidak dipakai agar terjadi harmoni antar manusia. Sekelompok orang itulah yang dinamakan aparatur negara (penguasa).  Dalam beberapa hal, negara yang telah menerima mandat dari proses kontrak sosial dapat memaksa masyarakat agar terwujud kedamaian. Negara bertindak seperti Leviathan, yaitu  hewan besar yang ditakuti oleh hewan-hewan lain.
            Sementara itu Jhon Locke (1632-170 ) berpendapat,  bahwa  secara alami manusia  berada dalam kebebasan  seperti yang digambarkan Hobbes, tetapi kebebasan itu bukan sesuka hati namun dibatasi oleh hukum alam itu sendiri. Hukum alam ini menyatakan bahwa tidak ada seorangpun dibenarkan  merusakkan orang lain dalam soal hidup matinya, kesehatannya, harta miliknya dan kemerdekaannya.[7] Meskipun secara normatif manusia dibatasi oleh hukum alam yang harmonis, kenyataannya  banyak dari mereka yang tidak dapat mengendalikan diri sehingga melanggar hak orang lain. Untuk mengatasi  kecenderungan negatif manusia inilah  masyarakat politik perlu dibentuk. Dalam pada itu pembentukan dan  mekanisme kerja masyarakat politik itu idealnya disepakati oleh semua warga, tetapi kalau hal itu tidak dimungkinkan cukuplah bila mayoritas dari mereka bersepakat. Konsep ini merupakan embrio dari sistem demokrasi.
            Satu lagi pemikir politik yang membahas kontrak sosial adalah J.J. Rousseau (1712-1778). Tokoh romantik ini juga berangkat  dari keaslian alam. Kehidupan alami itu penuh dengan nafsu dan naluri. Manusia menjadi budak dari keduanya sehingga kebebasan yang inhern pada diri manusia akan dapat mencelakan orang lain. Karena itu manusia hanya bisa aman kalau mengadakan perjanjian dengan sesamanya. Masyarakat bersekutu dalam satu wadah dan dari persekutuan itulah jaminan keamanan dan kedamaian akan dapat diperoleh.[8]

 Catatan akhir          
      Kontrak sosial  dalam penyelenggaraan pemilu  adalah Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Presiden. Adapun Leviathan yang dipilih oleh peserta kontrak sosial adalah aparat penegak hukum. Karena itu  ketika ada kecenderungan para politisi  dalam meraih kekuasaan  mamakai prinsip-prinsip Machiavellianism maka  peluang bantrok masa akan sangat besar.[9] Untuk  itu jalan satu-satunya adalah  menjalankan setiap item kontrak sosial tersebut. Dengan kata lain penegakan hukum menjadi suatu keniscayaan.[10] Tanpa langkah ini maka pergantian kekuasaan yang dilakuan melalui pemilu akan cenderung rusuh. Wallahu ‘alam


[1] Mujahirin, Membangun perilaku politik yang santun dan demokratis, makalah   tak diterbitkan.
[2] Makanan Sehat dan Lezat untuk Bayi dan Balita, Seri Ayah Bunda. Buku pegangan orang tua tentang kebutuhan  nutrisi bagi bayi dan balita.
[3] Dalam tataran sosiologis, kepatuhan kaum beragama terhadap agamanya sering dipersonifikasikan  dengan kepatuhan  kepada pemimpin  agama. Karena itu dalam pemilu   partai-partai berlomba menjadikan pemimpin agama sebagai vote getter bukan didudukkan sebagai sumber nilai-nilai spiritual.   Inilah  salah satu bentuk manipulasi agama.
[4] Ide Yusuf adalah   selama tujuh tahun  masyarakat dan negara agar   menimbun bahan makan sebanyak-banyaknya sebab tujuh tahun kemudian akan terjadi paceklik hebat. Ternyata ramalan itu benar-benar terjadi, karena itu  negeri Mesir selamat dari bencana bahkan dapat menyuplai negeri-negri lain yang kekurangan pangan.  Lihat Al Qur’an Surat Yusuf : 43 - 49.
[5] Al Qur’an Surat Yusuf : 55
[6] Dari 24  partai peserta pemilu tahun 2004 dapat dipilah  menjadi 4 idiologi, yaitu Islam, Nasionalisme, Sosialisme dan Kristen. Pada setiap idiologi terdapat nilai-nilai  yang  dapat diturunkan menjadi aturan-aturan  perilaku politik. Kalau saja para aktifis partai menghayati idiologi partainya masing-masing maka sudah cukup untuk membuat mereka berperilaku santun dan demokratis dalam aktifitas politiknya. Akan tetapi yang terjadi adalah idiologi partai hanya terpampang pada AD/ART partai, tidak tersosialisasi dengan baik di kalangan massa dan pengurus parta. Karena tu yang terjadi dalam pemilu adalah sebuah pertarungan perebutan kekuasaan yang nhil dari idiologi.
[7] Jhon Locke, The Second Treatise of Government, New York, The Liberal Arts Press, 1952, hlm. xv. Lihat juga Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Bandung: Mizan, 1996, hlm. 101-125.
[8] Noer, ibid. hlm. 153.
[9] Disadari atau tidak ternyata aktifitas para politisi saat ini telah memakai nasehat-nasehat Machiavelli. Bahkan aktifitas agamapun dimanipulasi untuk kepentingan politik sesaat. Fatwa agama menjadi tidak sakral karena sarat dengan kepentingan politik. Maka benar kesimpulan Atha Mudhar yang mengadakan penelitian tentang Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak tahun berdirinya, 1975 - 1988, bahwa sepanjang tahun itu MUI telah mengeluarkan 39 fatwa.  Ada fatwa tentang agama, ekonomi, kesehatan dan politik dan diantara fatwa-fatwa tersebut  nuansa kepentingan politiknya sangat kental. Lihat, Atha Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi, Jogjakarta: Titian Ilahi Press, 1998, hlm. 133.
[10] Nilai-nilai etika itu berada dalam  tataran filosofis sedangkan yang riil  dan bersifat aplikable adalah undang-undang. Untuk itu pelaksanaan undang-undang merupakan standar minimal dari pelaksanaan etika. Lihat, Frans Magnis Suseno, Etika  Politik, Jakarta: Gramedia, 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar