Politik, Antara Nabi Yusuf vs Machiavelli
Buku-buku ekonomi
secara standar menyebutkan bahwa
manusia melakukan kegiatan itu
untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan
mencerminkan adanya perasaan
kekurangan dalam diri manusia yang ingin dipuaskan. Jenis kebutuhan
manusia bermacam-macam mulai dari makanan dan minuman, komputer, telpon, pendidikan, hiburan, rasa
aman dan lain-lain. Semua kebutuhan
tersebut dari segi intensitasnya dapat
dibedakan menjadi tiga yaitu primer, sekunder
dan tertier.
Kebutuhan primer
merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Termasuk dalam hal ini adalah
makanan, minuman dan tempat tinggal. Term primer berasal dari kata primus yang artinya pertama karena itu
agar manusia tetap hidup maka jenis kebutuhan ini harus diutamakan. Sedangkan
kebutuhan sekunder berarti kebutuhan untuk memperoleh kenyamanan hidup setelah
yang primer terpenuhi. Sekunder sendiri berasal dari kata secundus yang artinya kedua, karena itu urutannya barada setelah
yang pertama. Berikutnya adalah kebutuhan tertier. Kebutuhan ini tujuannya
untuk meningkatkan prestise seseorang di masyarakat. Sifat kebutuhan jenis ini
tergolong mewah karena itu biasanya harganya mahal.
Teori tentang kebutuhan di atas menyamakan antara kebutuhan dan keinginan, padahal pada
persoalan inilah kekacauan dunia berawal. Ketika kegiatan manusia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
maka kebutuhan manusia itu ada batasnya sebaliknya bila kegiatan manusia itu
bertujuan untuk memuaskan keinginannya maka perlu diketahui bahwa keinginan manusia
itu tidak terbatas.
Dari perspektif yang agak berbeda Mudjahirin menyebut bahwa ada tiga jenis
kebutuhan manusia, yaitu primer, sosial
dan adab. Mensinergikan antara ketiganya merupakan prasyarat terwujdnya keharmonisan sosial sebaliknya bila tidak
maka yang terjadi adalah silang sengkarutnya sistem sosial.[1]
Manurut penulis,
perlu dibedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sebagai contoh untuk membedakan antara kebutuhan dan
keinginan adalah sebagai berikut : Kebutuhan gizi anak usia 4 - 6 tahun itu
adalah ; Kalsium 500 miligram, Zat besi 9 miligram, Zat seng 10 miligram,
Vitamin A 460 mikrogram, Vitamin C 45
miligram dan Vitamin D 10 miligram atau
jumlah itu sama dengan 1500 kalori. Kebutuhan
tersebut dapat dipenuhi dengan mengkonsumsi nasi sebanyak 300 gr., sayuran 100 gr., tempe satu
potong, buah 200 gr. dan segelas susu.[2]
Tetapi kalau seorang ibu ingin memuaskan keinginan anak maka ia dapat
menambah dengan memberikan corned,
jelly, es cream walls bahkan
memperkenalkannya pizza dan hamburger.
Contoh lain adalah
kebutuhan akan pakaian. Ini adalah jenis kebutuhan primer, artinya setiap
manusia harus memilikinya. Dalam perspektif
Islam pakaian dibutuhkan untuk
menutup aurat. Dari perspektif ini maka
sebenarnya kebutuhan primer seorang muslim adalah menutup auratnya.
Kebutuhan ini bisa dipenuhi dengan
membeli baju dan celana seharga Rp. 50.000. Tetapi lagi-lagi manusia bisa saja
menuruti keinginannya dengan membeli pakaian penutup aurat yang
mengikuti mode terakhir seharga 5 juta perpotong.
Suatu kebutuhan
muncul pada diri manusia berasal dari manusia yang bersangkutan sedangkan
keinginan biasanyan muncul setelah
ada pengaruh dari luar. Misalnya seorang
ibu rumah tangga memperoleh gaji dari
suaminya Rp. 500. 000 perbulan.
Uang sebanyak itu cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang hidup
di desa dan terdiri dari 2 orang anak usia 1
dan 3 tahun serta suaminya. Ketika ibu tersebut mengikuti arisan di RT
ia memperoleh informasi tetangganya bahwa toko X memberi peluang kepada masyarakat untuk membeli lemari es dengan
cara kredit. Bila dibanding dengan toko lain harganya jauh lebih ringan. Karena
memperoleh informasi tersebut muncullah keinginan pada ibu itu untuk
memiliki perlengkapan rumah
tangga tersebut. Ibu itu selanjutnya
memutar otak bagaimana cara
meyakinkan suami bahwa keinginannya itu merupakan kebutuhan. Mulailah
proses rasionalisasi berlangsung. Beberapa alasan berhasil ia temukan di
antaranya adalah, bahwa dengan memiliki lemari es sayuran dan buah-buahan
menjadi segar, kebiasaan membeli es anaknya bisa dipenuhi di rumah, kalau ada
sayur atau lauk yang sisa dapat diperpanjang daya tahannya dan frizernya dapat
dipakai membuat es lilin dan dititipkan di warung tetangga.
Apakah rasionalisasi
dari keinginan menjadi kebutuhan tersebut logis ?. Seringkali yang terjadi
hanyalah pembenaran belaka. Sebab
dengan pendapatan yang sama yang selama ini cukup kemudian harus ditambah
untuk memuaskan keinginan memiliki
lemari es maka yang terjadi adalah defisit anggaran rumah tangga.
Masyarakat modern
saat ini disibukkan untuk memenuhi kebutuhannya yang bermacam-macam tetapi kebanyakan hanyalah pseudo
needs ( kebutuhan seolah-olah). Landasan
dari ini semua adalah materialisme dan hedonisme padahal inilah idiologi
kapitalisme global. Bagaimana dengan kekuasaan, ia kebutuhan atau keinginan,
apa implikasinya dari pembedaan term itu
?.
Kekuasaan, perspektif Machiavelli dan Nabi Yusuf
Dalam jagad politik Niccolo Machiavelli sering dijadikan
icon “Nabinya” para penguasa yang
menginginkan kekuasaan tanpa mengindahkan nilai-nilai moral. Dalam hal
ini kekuasaan merupakan sebuah keinginan
yang haus untuk dipuaskan. Untuk
orang-orang seperti ini ia
menulis sebuah buku berjudul Il Principe
(pangeran). Beberapa nasehatnya kepada penguasa dan calon penguasa adalah,
bahwa nilai-niali yang tinggi dalam
kehidupan adalah kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan belaka. Untuk keperluan
itu iapun menolak hukum bila hukum dapat menghambat seseorang memperoleh
kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan tersebut. Di samping itu untuk suksesnya
seseorang, kalau memang diperlukan
menipupun bisa dibenarkan. Bagaimana dengan agama ?. Katanya, agama itu
mengajarkan kepatuhan, dan oleh sebab kepatuhan itu perlu untuk suksesnya
seorang penguasa maka agama diperlukan. Jadi agama itu perlu sebagai alat
kepatuhan bukan nilai-nilai yang dikandung dalam agama itu.[3]
Karena
nasehat-nasehat tersebut dalam terminologi psikologi dikenal istilah
Machiavellinism yaitu, suatu kepercayaan bahwa manusia dapat dimanipulasi lewat bujukan yang berlebih-lebihan,
pujia-pujian yang menjilat, rayuan, sanjungan, ancaman-ancaman, penipuan,
kebohongan dan ketidakjujuran. Selain itu juga
merupakan usaha untuk
memanipulasi orang lewat teknik-teknik
tersebut. Dengan kata lain kekuasaan
yang ditempatkan sebagai keinginan akan mendorong seseorang untuk meraihnya
dengan segala cara, bahkan walaupun
orang tersebut tidak kapable bila memegang kekuasaan itu. Prinsip
meritokrasi tidak ditemukan dalam perspektif ini.
Lain halnya dengan
kekuasaan perspektif Nabi Yusuf. Sebelum terjun ke dunia politik ia
telah menjadi tokoh kunci dalam menanggulangi ancaman
krisis pangan di negeri Mesir. Berkat idenya Mesir terhindar dari bencana
kekeringan yang melanda seluruh jazirah Arab saat itu.[4] Karena itu tatkala raja memanggilnya, dengan
penuh percaya diri ia berkata, “ Jadikanlah aku
bendaharawan negara ; sesungguhnya
aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan”.[5]
Kekuasaan dalam perspektif nabi Yusuf
adalah kebutuhan. Mesir butuh orang
seperti dia dan ia tahu sektor mana yang
dirinya expert. Karena
itu prinsipnya bukan, “yang penting
nyantol di kabinet”. Tetapi
profesionalitas yang dikedepankan.
Pada diri nabi Yusuf terdapat idiologi
bahwa masyarakat harus dimakmurkan
sementara Machiavelli seakan berkata, “ Persetan masyarakat, yang penting saya
dapat meraih kekuasaan”. Nabi Yusuf memperjuangkan idiologi sedangkan
Machiavelli memperjuangkan dirinya sendiri.[6]
Mengembalikan Hakekat Kontrak Sosial
Ketika
aktifis politik menjadikan kekuasaan sebagai kebutuhan maka ia akan dapat
menempatkan dirinya secara proporsional, sebaliknya bila menempatkan
kekuasaan sebagai keinginan maka di manapun berada final
goal nya adalah bagaimana meraih keinginan tersebut. Akibatnya tentu saja akan terjadi benturan dengan orang
yang mempunyai keinginan yang sama. Dan bila masing-masing orang mempunyai masa
maka terjadilah bentrok masa dan kerusuhan sosial.
Untuk itu perlu
adanya kontrak sosial yang dirumuskan
dalam bentuk undang-undang. Secara filosofis undang-undang merupakan refleksi dari kontrak sosial
suatu masyarakat tertentu. Sebagaimana
diteorikan Thomas Hobbes (1588-1679), bahwa sebenarnya manusia diciptakan Tuhan
dengan membawa kebebasan yang tidak ada orang atau sekelompok orang yang dapat
merampas hak-haknya. Akan tetapi karena
justru kebebasan yang dibawa setiap manusia itu akan menyebabkan
pertikaian di antara mereka sendiri maka dibuatlah kesepakatan-kesepatakan
untuk mengangkat sekelompok orang agar mengatur diri mereka. Konsekuensinya,
setiap diri harus merelakan sedikit haknya untuk tidak dipakai agar terjadi
harmoni antar manusia. Sekelompok orang itulah yang dinamakan aparatur negara
(penguasa). Dalam beberapa hal, negara
yang telah menerima mandat dari proses kontrak sosial dapat memaksa masyarakat
agar terwujud kedamaian. Negara bertindak seperti Leviathan, yaitu hewan besar
yang ditakuti oleh hewan-hewan lain.
Sementara itu Jhon
Locke (1632-170 ) berpendapat,
bahwa secara alami manusia berada dalam kebebasan seperti yang digambarkan Hobbes, tetapi
kebebasan itu bukan sesuka hati namun dibatasi oleh hukum alam itu sendiri.
Hukum alam ini menyatakan bahwa tidak ada seorangpun dibenarkan merusakkan orang lain dalam soal hidup
matinya, kesehatannya, harta miliknya dan kemerdekaannya.[7]
Meskipun secara normatif manusia dibatasi oleh hukum alam yang harmonis,
kenyataannya banyak dari mereka yang
tidak dapat mengendalikan diri sehingga melanggar hak orang lain. Untuk
mengatasi kecenderungan negatif manusia
inilah masyarakat politik perlu
dibentuk. Dalam pada itu pembentukan dan
mekanisme kerja masyarakat politik itu idealnya disepakati oleh semua
warga, tetapi kalau hal itu tidak dimungkinkan cukuplah bila mayoritas dari
mereka bersepakat. Konsep ini merupakan embrio dari sistem demokrasi.
Satu lagi pemikir
politik yang membahas kontrak sosial adalah J.J. Rousseau (1712-1778). Tokoh
romantik ini juga berangkat dari
keaslian alam. Kehidupan alami itu penuh dengan nafsu dan naluri. Manusia
menjadi budak dari keduanya sehingga kebebasan yang inhern pada diri manusia
akan dapat mencelakan orang lain. Karena itu manusia hanya bisa aman kalau
mengadakan perjanjian dengan sesamanya. Masyarakat bersekutu dalam satu wadah
dan dari persekutuan itulah jaminan keamanan dan kedamaian akan dapat
diperoleh.[8]
Catatan akhir
Kontrak sosial dalam penyelenggaraan pemilu adalah Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang
Pemilihan Presiden. Adapun Leviathan yang dipilih oleh peserta kontrak sosial
adalah aparat penegak hukum. Karena itu
ketika ada kecenderungan para politisi
dalam meraih kekuasaan mamakai
prinsip-prinsip Machiavellianism maka
peluang bantrok masa akan sangat besar.[9]
Untuk itu jalan satu-satunya adalah menjalankan setiap item kontrak sosial
tersebut. Dengan kata lain penegakan hukum menjadi suatu keniscayaan.[10]
Tanpa langkah ini maka pergantian kekuasaan yang dilakuan melalui pemilu akan
cenderung rusuh. Wallahu ‘alam
[1]
Mujahirin, Membangun perilaku politik yang santun dan demokratis, makalah tak diterbitkan.
[2]
Makanan Sehat dan Lezat untuk Bayi dan Balita, Seri Ayah Bunda. Buku pegangan
orang tua tentang kebutuhan nutrisi bagi
bayi dan balita.
[3]
Dalam tataran sosiologis, kepatuhan kaum beragama terhadap agamanya sering
dipersonifikasikan dengan kepatuhan kepada pemimpin agama. Karena itu dalam pemilu partai-partai berlomba menjadikan pemimpin
agama sebagai vote getter bukan
didudukkan sebagai sumber nilai-nilai spiritual. Inilah
salah satu bentuk manipulasi agama.
[4]
Ide Yusuf adalah selama tujuh
tahun masyarakat dan negara agar menimbun bahan makan sebanyak-banyaknya
sebab tujuh tahun kemudian akan terjadi paceklik hebat. Ternyata ramalan itu
benar-benar terjadi, karena itu negeri
Mesir selamat dari bencana bahkan dapat menyuplai negeri-negri lain yang
kekurangan pangan. Lihat Al Qur’an Surat Yusuf : 43 - 49.
[5] Al
Qur’an Surat
Yusuf : 55
[6]
Dari 24 partai peserta pemilu tahun 2004
dapat dipilah menjadi 4 idiologi, yaitu
Islam, Nasionalisme, Sosialisme dan Kristen. Pada setiap idiologi terdapat
nilai-nilai yang dapat diturunkan menjadi aturan-aturan perilaku politik. Kalau saja para aktifis
partai menghayati idiologi partainya masing-masing maka sudah cukup untuk
membuat mereka berperilaku santun dan demokratis dalam aktifitas politiknya.
Akan tetapi yang terjadi adalah idiologi partai hanya terpampang pada AD/ART
partai, tidak tersosialisasi dengan baik di kalangan massa dan pengurus parta. Karena tu yang
terjadi dalam pemilu adalah sebuah pertarungan perebutan kekuasaan yang nhil
dari idiologi.
[7]
Jhon Locke, The Second Treatise of
Government, New York ,
The Liberal Arts Press, 1952, hlm. xv. Lihat juga Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Bandung : Mizan, 1996, hlm.
101-125.
[8] Noer, ibid. hlm. 153.
[9]
Disadari atau tidak ternyata aktifitas para politisi saat ini telah memakai
nasehat-nasehat Machiavelli. Bahkan aktifitas agamapun dimanipulasi untuk
kepentingan politik sesaat. Fatwa agama menjadi tidak sakral karena sarat
dengan kepentingan politik. Maka benar kesimpulan Atha Mudhar yang mengadakan
penelitian tentang Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak tahun berdirinya,
1975 - 1988, bahwa sepanjang tahun itu MUI telah mengeluarkan 39 fatwa. Ada
fatwa tentang agama, ekonomi, kesehatan dan politik dan diantara fatwa-fatwa
tersebut nuansa kepentingan politiknya
sangat kental. Lihat, Atha Mudzhar, Membaca
Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi, Jogjakarta : Titian Ilahi Press, 1998, hlm.
133.
[10]
Nilai-nilai etika itu berada dalam
tataran filosofis sedangkan yang riil
dan bersifat aplikable adalah undang-undang. Untuk itu pelaksanaan
undang-undang merupakan standar minimal dari pelaksanaan etika. Lihat, Frans
Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta : Gramedia, 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar