BAHAYA SEX PRA
NIKAH
Heboh
video porno artis menyentakkan kita. Fenomena
ini ternyata seperti gunung es, tampak dipermukaan kecil tetapi sebenarnya bawahnya
sangat besar. Begitulah fakta di masyarakat. Jauh sebelum tersebarnya video
tersebut pornografi sudah terbiasa dinikmati kaum remaja. Ekses dari perilaku tersebut sangat nyata,
yaitu tingginya angka calon pengantin yang sudah hamil sebelum nikah. Tahun
2009 tercatat 6,4 % (34 orang dari 545) sudah hamil ketika mendaftarkan nikah
di KUA kec. Gemolong. Angka ini meningkat pesat pada tahun 2010, yaitu bulan Januari-Mei tercatat 10 % (20
orang dari 200) positif hamil. Memprihatinkan.
Disahkannya
undang-undang no. 44/2008 tentang pornografi
sebenarnya cukup menggembirakan, karena diharapkan dapat mengerem laju
industri hiburan yang mengumbar syahwat. Dalam peraturan tersebut didefinisikan
bahwa yang termasuk kategori pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan
atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual
yang melanggar norma susila. Pidana untuk pelaku pornografi cukup berat yaitu
minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda 500 juta sampai 6
milyar. Definisi ini sebenarnya dapat
menjerat berbagai perilaku tidak senonoh di masyarakat, seperti tarian erotis
penyanyi campur sari yang hanya pakai kutang, goyangan penari tayub yang hampir
telanjang, penjual vcd porno di lapak pinggir jalan dan pelaku invotaimen di
televisi yang berpakaian kurang bahan.
Kaitan
antara pornografi dengan perilaku sex sebelum nikah sangat nyata, tanpa kajian
mendalampun mudah diketahui. Seseorang yang suka menikmati pornografi akan
terdorong menyalurkan hasrat seksualnya. Bila punya suami/istri maka dapat
disalurkan ke pasangan resminya tetapi bila tidak maka perzinahan menjadi
pelarian. Padahal melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum nikah itu menimbulkan
tragedi beragam.
Pertama : Merupakan dosa besar
Allah
mensejajarkan pezina dengan orang
musyrik. Seorang pezina hanya boleh menikah dengan orang musyrik atau pezina
dan haram dengan orang beriman. (an nur: 3). Hukuman bagi pezinapun sangat
berat, yaitu dicambuk 100 kali bagi mereka yang bujangan dan dirajam (dilempari
batu) sampai mati bagi yang sudah bersuami/istri. Perintah mencabuk pezina ini
ada pada surat
an nur ayat 2 sedangkan rajam merupakan perbuatan nabi ketika menghukum pezina
(hadis fi’li). Hukuman ini oleh pegiat HAM dinilai kejam dan tidak manusiawi, padahal Allah
punya rahasia dibalik hukuman tersebut, diantaranya adalah manusia menjadi
takut berzina akibat lebih lanjut adalah akan terjadi harmoni sosial, sebab salah
satu penyebab carut-marutnya kehidupan sosial itu akibat perselingkuhan Di provinsi Aceh hukuman cambuk ini sudah
dilaksanakan. Dengan otonomi khusus penegak hukum di Aceh dapat melaksanakan had
(hukuman) perzinahan.
Kedua : Menyakiti orang tua
Setiap
orang tua mendambakan putra-putrinya menikah secara normal. Pernikahan wanita
yang sudah hamil merupakan peristiwa yang menyakitkan. Orang tua mendambakan
calon menantu yang sesuai dengan kriteria yang telah ia gariskan tetapi karena
putrinya telanjur hamil maka terpaksa dinikahkan dengan lelaki yang
menghamilinya. Setiap ada pendaftaran nikah di mana calon pengantin sudah hamil
suasananya menjadi buram. Tidak ada senyum di antara mereka walaupun
petugas KUA sudah melayaninya dengan
penuh keramahan. Mereka sebenarnya belum rela putrinya menikah karena belum lulus sekolah atau calon menantunya
lelaki pengangguran yang buruk akhlaknya. Seorang ayah tentu sedih bila kehilangan mobil
barunya tetapi ia lebih sedih dan sakit hati bila keperawanan putrinya
direnggut lelaki sembarangan.
Ketiga : penghancur cita-cita
Banyak
remaja yang bercita-cita tinggi, ada yang ingin menjadi tentara, pramugari,
dokter, pengacara, artis, guru, pegawai negeri, atlit atau pemain sepak bola.
Tetapi ketika ia melakukan perzinahan dan terpaksa harus menikah maka buyarlah
cita-cita tersebut. Kalau sudah punya anak dan istri/suami maka laju hidupnya
dipaksa pragmatis, mencari nafkah dan mengasuh anak. Kalau ia hamil tatkala
sekolah maka akan dikeluarkan. Kalaupun ia cerdas dan secara fisik memungkinkan
untuk mendaftar TNI/polri maka kesempatan itupun pupus sebab syaratnya harus
belum nikah. Sungguh menderita hidup sekali tetapi cita-cita tak
terpenuhi.
Keempat : Hilangnya sakralitas akad nikah
Menjadi
pengantin merupakan peristiwa yang sangat bersejarah. Persiapan untuk acara
tersebut bisa berbulan-bulan dan menghabiskan dana yang tidak sedikit. Tetapi
bagi calon pengantin yang sudah hamil peristiwa menjadi raja sehari itu terasa
hambar. Kehadiran penghulu di depan tamu undangan dirasakan hanya layaknya
petugas sensus penduduk. Do’a restu yang dilantunkan para tamu tak bermakna
apa-apa. Padahal mestinya saat itulah kegembiraan terpancar di mata pengantin
dan keluarganya. Pengalaman penghulu yang paling kecut adalah ketika harus
menghadiri dan mencatat akad nikah calon pengantin yang sudah hamil.
Kelima: Malam pertama terasa
hambar
Islam
menyebut malam pertama dengan malam zafaf, malam di mana puncak
kenikmatan direguk suami-istri. Angan-angan yang selama ini terpendam dapat
ditumpahkan pada malam itu. Saking sakralnya dalam kitab-kitab fikih dibahas
tersendiri di bawah judul adab al firasy. Tetapi bagi calon pengantin yang sudah hamil
keindahan malam pertama itu tidak ada sama sekali, bahkan yang terjadi mungkin
malapetaka. Istri menggugat suami lantaran telah mengahamilinya atau kekisruhan
pesta pernikahan akibat salah paham antar angggota keluarga. Ada saja cara Allah menghukum para pendosa
yang melanggar larangan Nya.
Keenam: dihantui rasa bersalah
sepanjang masa
Banyak
masyarakat datang ke KUA mengeluh berbagai musibah dan penyakit yang ia derita.
Mereka tidak ke puskesmas atau rumah sakit. Menurutnya musibah dan sakit yang
selama ini diderita akibat pernikahannya dulu dilakukan dalam keadaan sudah hamil. Mereka ingin dinikahkan
kembali. Permintaan seperti itu tentu tidak dilayani sebab syari’ah Islam tidak
memerintahkan. Anjuran untuk bertobat, minta ampun kepada Allah, mengakui
kesalahannya salama ini dan memperbanyak ibadah adalah cara terbaik agar
kehidupannya lebih sejahtera.
Pantun-pantun pengantin
Nikmat nian tidur di taman
Beralaskan tikar sajadah
Enak benar orang beriman
Ngumpuli istripun jadi ibadah
Nonton bola piala dunia
Regu Korsel melawan Uruguay
Menikahlah dengan wanita
Jangan memilih laki-laki gay
Lari kencang terperangkap off side
Tendangan bebas untuk Meksiko
Laki-laki jangan seperti tempe penyet
Berani nikah berani ambil resiko
Portugal
kalah lawan Spanyol
Ronaldo sedih lawannya berpesta
Jadi istri janganlah konyol
Gaji suami dipakai foya-foya
Naik motor bersorban helem
Helem resmi produk SNI
Istri cantik memang e hem
Asal tidak makan ati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar