Assalamu'alaikum Wr.Wb.. Selamat Datang di Website Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Melayani Dengan Hati - Bersih Dari Pungli - Setiap Pembayaran Kami Beri Kwitansi Welcome to The Office of Religious Affairs of Tanon District, Sragen Regency, Indonesia Serving Heartily - Free from Illegal Fees - A Receipt for Each Payment

Selasa, 19 November 2013

MUI TERIMA SUAP..??



MUI TERIMA SUAP ?

Oleh : Muh. Nursalim

            Hasil survei yang dilakukan  Transparansi Internasional Indonesia (TII) terhadap instansi pelayan publik menempatkan Majelis Ulama Indonesia  sebagai salah satu lembaga yang rentan praktek suap-menyuap.  Indeksnya mencapai 10 persen. Ini artinya bila ada 100 orang  bertransaksi dengan MUI 10 diantaranya menyuap. Adapun besarnya rata-rata Rp. 4.438.000.  (Republika, 02/02/09)  Informasi ini mengundang  dua pertanyaan; pertama,    dalam  kasus apa MUI terlibat praktek suap-menyuap  ; kedua, mengapa hal tersebut dapat terjadi. Kajian ini sangat penting mengingat sebagai kumpulan para ulama survei tersebut  dapat mendegradasi keberadaan MUI. Kalau lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa halal-haram dapat disuap betapa hancurnya negeri ini, padahal MUI  sudah mengeluarkan fatwa haram tentang suap-menyuap.

Fatwa Suap
            Pada Munas ke VI  yang berlangsung tanggal  25-28 Juli 2000 MUI mengeluarkan fatwa tentang tiga penyakit birokrasi Indonesia yaitu suap, korupsi dan hadiah kepada pejabat. Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada pejabat  dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang haq. Pemberinya dinamakan  rasyi dan yang menerima dinamakan al Murtasyi. Adapun suap, uang pelicin atau money politic dan lain sebagainya dapat disebut risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang haq. Sedangkan hadiah kepada pejabat adalah pemberian dari masyarakat kepada pejabat karena kedudukannya baik pejabat  di lingkungan pemerintahan maupun lainnya. Yang terakhir korupsi didefinsikan MUI sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada dibawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam.
            MUI memutuskan bahwa memberi risywah dan menerimanya adalah haram begitu pula melakukan korupsi. Adapun memberi hadiah kepada pejabat dihukumi tergantung konteknya.  Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejebat yang bersangkutan memegang jabatannya maka ia halal. Adapun  jika hadiah itu belum pernah diberikan sebelum pejabat menduduki jabatannya maka ada tiga ketentuan: 1) Apabila antara pemberi dengan pejabat tidak memiliki urusan apa-apa maka hadiah itu halal; 2) Adapun bila pemberi hadiah dan pejabat memiliki urusan maka pejabat haram menerima hadiah tersebut dan pemberipun haram memberikannya bila ia bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil; 3) Jika pemberi hadiah dan pejabat memiliki urusan baik sebelum maupun setelah memberikan hadiah dan pemberiannya itu bukan untuk tujuan yang batil maka halal bagi pemberi untuk memberikan hadiah  tetapi bagi pejabat tetap haram menerimanya.
Fatwa ini keluar di mana saat itu keadaan ekonomi  Indonesia masih dilanda krisis dan masih hangat-hangatnya nuansa reformasi. Sebagaimana  diketahui, agenda reformasi utama yang selalu didengungkan oleh para pengamat dan pelaku reformasi adalah tentang pemerintahan yang bersih dari KKN. Bahkan pemberantasan KKN termasuk menjadi salah satu ketetapan MPR pada Sidang Istimewa MPR tahun 1998.  Berbagai lembaga survey baik nasional maupun internasional saat itu selalu menempatkan Indonesia nomor satu dalam hal korupsi, sehingga rasanya kurang komplit meneriakkan reformasi tanpa menentang dan mengecam para pelaku korupsi. Karena itu MUI sebagai lembaga fatwa juga berkepentingan untuk mengeluarkan fatwa tersebut. Dikeluarkan bukan hanya oleh komisi fatwa, akan tetapi dibahas pada Munas yang diikuti oleh MUI daerah dan utusan berbagai ormas Islam yang ada di Indonesia. Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim maka tidak disangsikan lagi para pelaku korupsipun kebanyakan umat Islam, mereka itu ada yang dari  birokrasi, pengusaha, partai politik bahkan juga kyai.
Menurut Syed Hussein Alatas korupsi itu ada tiga jenis: Pertama,  mengambil uang Negara dengan cara yang tidak sah, modusnya bermacam-macam seperti murk-up anggaran, proyek fiktif bahkan kado perkawinan anak pejabat.  Sumitro Hadikusumo saat itu mensinyalir setiap tahun anggaran Negara bocor (dikorupsi) sampai 30 persen, ini artinya bila APBN satu tahun 1000 triliun maka 300 triliun diantaranya dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab; kedua, pemberian hadiah pihak ketiga kepada pejabat Negara dengan maksud meluluskan sesuatu, istilah lain untuk perilaku ini adalah kolusi; ketiga, pungutan aparat pemerintah kepada masyarakat tanpa aturan yang jelas atau biasa disebut pungutan liar.

Muitokrasi
            Power tend to corrups (kekuasaan itu cenderung korup), sebuah adagium yang bila hasil survei MTI benar ternyata  MUI tidak kebal korupsi. Sejak satu dekade terakhir MUI memiliki kekuasaaan yang sangat besar, yaitu satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk makanan, minuman, obat dan kosmetik. MUI memiliki LP POM yang mengurusi persoalan ini. Setiap bulan ribuan produk didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal. Karena untuk memperoleh sertifikat halal memerlukan audit maka produsen dikenakan biaya untuk urusan tersebut. Disinilah titik kritis terjadi. Auditor LP POM MUI tidak semua dari ulama bahkan banyak di antara mereka sarjana kimia, pertanian dan biologi yang dapat menguji secara laboratories keberadaan zat haram dalam suatu produk. Kalau praktek suap-menyuap terjadi di titik ini tentu sangat memprihatinkan, sebab konsumen muslim akan semakin dibingungkan. Selain LP POM MUI juga memiliki Dewan Syari’ah Nasional (DSN).    Bila LP POM  meneliti dan mengawasi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik maka DSN  mengawasi dan mengarahkan lembaga-lembaga keuangan syari’ah agar sejalan dengan ketentuan syari’ah Islam. Fatwa yang dikeluarkan DSN meliputi jenis-jenis kegiatan keuangan serta produk dan jasa keuangan syari’ah.
            Sejalan dengan perkembangan ekonomi Islam di dunia dan Indonesia khususnya, maka keberadaan DSN menjadi sangat penting, sebab seperti pada namanya “ekonomi syari’ah” , tolok ukur utamanya adalah adanya batasan-batasan syar’i di dalamnya. Ketika otoritas penentu halal haram tidak ada, maka perkembangan ekonomi syari’ah menjadi absurd. Karena itu atas prakarsa MUI Dewan Syari’ah Nasional dibentuk. Sejak berdirinya, tanggal 10 Pebruari 1999  DSN telah mengeluarkan 64 fatwa. Kesemuanya berkaitan dengan produk dan jasa keuangan syari’ah.
                Saat ini MUI memiliki kekuatan dan daya tawar yang sangat kuat di hadapan negara dan para pelaku bisnis. Sebab ketentuan halal atau haram suatu produk keuangan MUI lah yang menentukan, begitupun ketentuan halal atau haram produk makanan, minuman, obat dan kosmetika juga ada di tangan MUI. Bahkan kalau ada produk makanan dari  luar negeri  yang sudah ada sertifikat halalnya MUI juga yang menyeleksi, apakah lembaga pemberi sertifikat halal tersebut bonafit atau tidak. Selama ini MUI telah memiliki jaringan internasional dan membentuk World Halal Council di mana  Aisyah Girinda, mantan direktur LP POM MUI menjadi presidennya.
            Otoritas pemberi fatwa yang erat kaitannya dengan ekonomi   ini tentu sangat  strategis untuk kesejahteraan umat , tetapi bila tidak kebal suap seperti pada laporan TII di atas maka kepercayaan umat Islam akan tergerus. Penulis berharap laporan MTI tersebut keliru. Mungkin metodologi penelitian yang dipakai kurang tepat sehingga persepsi responden terhadap MUI bias. Masyarakat selama ini menganggap MUI adalah lembaga yang sepenuhnya sosial sehingga pelayanan yang diberikan juga bersifat sosial dan tidak dipungut biaya. Padahal untuk audit produk tertentu dibutuhkan tenaga ahli dan peralatan laboratorium yang tidak murah.  Atau jauh sebelumnya TII telah memiliki persepsi tertentu terhadap MUI yang sering mengeluarkan fatwa kontroversial, lalu survei dilakukan untuk pembenaran persepsi  peneliti.  Menurut penulis, untuk urusan seperti kasus ini penelitian yang lebih tepat adalah menggabungkan metode  kualitatif dengan survei. Dengan penelitian kualitatif narasi yang terpendam di benak informan akan dapat digali dan dengan survey kuantifikasi data dapat dilakukan.   Tetapi kalau survei MTI benar tentu umat Islam sangat terpukul. Lalu siapa lagi yang dapat dipercaya untuk mengeluarkan fatwa ?
           










        
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar