MUI
TERIMA SUAP ?
Oleh :
Muh. Nursalim
Hasil survei yang dilakukan Transparansi Internasional Indonesia (TII)
terhadap instansi pelayan publik menempatkan Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu lembaga yang rentan
praktek suap-menyuap. Indeksnya mencapai
10 persen. Ini artinya bila ada 100 orang
bertransaksi dengan MUI 10 diantaranya menyuap. Adapun besarnya
rata-rata Rp. 4.438.000. (Republika,
02/02/09) Informasi ini mengundang dua pertanyaan; pertama, dalam
kasus apa MUI terlibat praktek suap-menyuap ; kedua, mengapa hal tersebut dapat terjadi.
Kajian ini sangat penting mengingat sebagai kumpulan para ulama survei
tersebut dapat mendegradasi keberadaan
MUI. Kalau lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa halal-haram dapat
disuap betapa hancurnya negeri ini, padahal MUI
sudah mengeluarkan fatwa haram tentang suap-menyuap.
Fatwa
Suap
Pada Munas ke VI yang berlangsung tanggal 25-28 Juli 2000 MUI mengeluarkan fatwa
tentang tiga penyakit birokrasi Indonesia yaitu suap, korupsi dan hadiah kepada
pejabat. Risywah adalah pemberian
yang diberikan kepada pejabat dengan
maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang
haq. Pemberinya dinamakan rasyi dan yang menerima dinamakan al Murtasyi. Adapun suap, uang pelicin
atau money politic dan lain
sebagainya dapat disebut risywah
apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan
perbuatan yang haq. Sedangkan hadiah kepada pejabat adalah pemberian dari
masyarakat kepada pejabat karena kedudukannya baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.
Yang terakhir korupsi didefinsikan MUI sebagai tindakan pengambilan sesuatu
yang ada dibawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam.
MUI memutuskan bahwa memberi risywah dan menerimanya adalah haram
begitu pula melakukan korupsi. Adapun memberi hadiah kepada pejabat dihukumi
tergantung konteknya. Jika pemberian
hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejebat yang bersangkutan memegang jabatannya
maka ia halal. Adapun jika hadiah itu
belum pernah diberikan sebelum pejabat menduduki jabatannya maka ada tiga
ketentuan: 1) Apabila antara pemberi dengan pejabat tidak memiliki urusan
apa-apa maka hadiah itu halal; 2) Adapun bila pemberi hadiah dan pejabat
memiliki urusan maka pejabat haram menerima hadiah tersebut dan pemberipun
haram memberikannya bila ia bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil; 3)
Jika pemberi hadiah dan pejabat memiliki urusan baik sebelum maupun setelah
memberikan hadiah dan pemberiannya itu bukan untuk tujuan yang batil maka halal
bagi pemberi untuk memberikan hadiah
tetapi bagi pejabat tetap haram menerimanya.
Fatwa ini keluar di mana saat itu
keadaan ekonomi Indonesia masih dilanda
krisis dan masih hangat-hangatnya nuansa reformasi. Sebagaimana diketahui, agenda reformasi utama yang selalu
didengungkan oleh para pengamat dan pelaku reformasi adalah tentang
pemerintahan yang bersih dari KKN. Bahkan pemberantasan KKN termasuk menjadi
salah satu ketetapan MPR pada Sidang Istimewa MPR tahun 1998. Berbagai lembaga survey baik nasional maupun
internasional saat itu selalu menempatkan Indonesia nomor satu dalam hal
korupsi, sehingga rasanya kurang komplit meneriakkan reformasi tanpa menentang
dan mengecam para pelaku korupsi. Karena itu MUI sebagai lembaga fatwa juga
berkepentingan untuk mengeluarkan fatwa tersebut. Dikeluarkan bukan hanya oleh
komisi fatwa, akan tetapi dibahas pada Munas yang diikuti oleh MUI daerah dan
utusan berbagai ormas Islam yang ada di Indonesia. Sebagai negara yang
berpenduduk mayoritas muslim maka tidak disangsikan lagi para pelaku korupsipun
kebanyakan umat Islam, mereka itu ada yang dari
birokrasi, pengusaha, partai politik bahkan juga kyai.
Menurut Syed Hussein Alatas
korupsi itu ada tiga jenis: Pertama,
mengambil uang Negara dengan cara yang tidak sah, modusnya
bermacam-macam seperti murk-up
anggaran, proyek fiktif bahkan kado perkawinan anak pejabat. Sumitro Hadikusumo saat itu mensinyalir
setiap tahun anggaran Negara bocor (dikorupsi) sampai 30 persen, ini artinya
bila APBN satu tahun 1000 triliun maka 300 triliun diantaranya dicuri oleh
orang-orang yang tidak bertanggungjawab; kedua, pemberian hadiah pihak ketiga
kepada pejabat Negara dengan maksud meluluskan sesuatu, istilah lain untuk
perilaku ini adalah kolusi; ketiga, pungutan aparat pemerintah kepada
masyarakat tanpa aturan yang jelas atau biasa disebut pungutan liar.
Muitokrasi
Power
tend to corrups (kekuasaan itu cenderung korup), sebuah adagium yang bila
hasil survei MTI benar ternyata MUI
tidak kebal korupsi. Sejak satu dekade terakhir MUI memiliki kekuasaaan yang
sangat besar, yaitu satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan
sertifikat halal terhadap produk makanan, minuman, obat dan kosmetik. MUI
memiliki LP POM yang mengurusi persoalan ini. Setiap bulan ribuan produk
didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal. Karena untuk memperoleh
sertifikat halal memerlukan audit maka produsen dikenakan biaya untuk urusan
tersebut. Disinilah titik kritis terjadi. Auditor LP POM MUI tidak semua dari
ulama bahkan banyak di antara mereka sarjana kimia, pertanian dan biologi yang
dapat menguji secara laboratories keberadaan zat haram dalam suatu produk.
Kalau praktek suap-menyuap terjadi di titik ini tentu sangat memprihatinkan,
sebab konsumen muslim akan semakin dibingungkan. Selain LP POM MUI juga
memiliki Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
Bila LP POM meneliti dan
mengawasi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik maka DSN mengawasi dan mengarahkan lembaga-lembaga
keuangan syari’ah agar sejalan dengan ketentuan syari’ah Islam. Fatwa yang
dikeluarkan DSN meliputi jenis-jenis kegiatan keuangan serta produk dan jasa
keuangan syari’ah.
Sejalan
dengan perkembangan ekonomi Islam di dunia dan Indonesia khususnya, maka
keberadaan DSN menjadi sangat penting, sebab seperti pada namanya “ekonomi
syari’ah” , tolok ukur utamanya adalah adanya batasan-batasan syar’i di
dalamnya. Ketika otoritas penentu halal haram tidak ada, maka perkembangan
ekonomi syari’ah menjadi absurd. Karena itu atas prakarsa MUI Dewan Syari’ah Nasional
dibentuk. Sejak berdirinya, tanggal 10 Pebruari 1999 DSN telah mengeluarkan 64 fatwa. Kesemuanya
berkaitan dengan produk dan jasa keuangan syari’ah.
Saat
ini MUI memiliki
kekuatan dan daya tawar yang sangat kuat di hadapan negara dan para pelaku bisnis.
Sebab ketentuan halal atau haram suatu produk keuangan MUI lah yang menentukan,
begitupun ketentuan halal atau haram produk makanan, minuman, obat dan
kosmetika juga ada di tangan MUI. Bahkan kalau ada produk makanan dari luar negeri
yang sudah ada sertifikat halalnya MUI juga yang menyeleksi, apakah
lembaga pemberi sertifikat halal tersebut bonafit atau tidak. Selama ini MUI
telah memiliki jaringan internasional dan membentuk World Halal Council di mana
Aisyah Girinda, mantan direktur LP POM MUI menjadi presidennya.
Otoritas
pemberi fatwa yang erat kaitannya dengan ekonomi ini tentu sangat strategis untuk kesejahteraan umat , tetapi
bila tidak kebal suap seperti pada laporan TII di atas maka kepercayaan umat
Islam akan tergerus. Penulis berharap laporan MTI tersebut keliru. Mungkin
metodologi penelitian yang dipakai kurang tepat sehingga persepsi responden
terhadap MUI bias. Masyarakat selama ini menganggap MUI adalah lembaga yang
sepenuhnya sosial sehingga pelayanan yang diberikan juga bersifat sosial dan
tidak dipungut biaya. Padahal untuk audit produk tertentu dibutuhkan tenaga
ahli dan peralatan laboratorium yang tidak murah. Atau jauh sebelumnya TII telah memiliki
persepsi tertentu terhadap MUI yang sering mengeluarkan fatwa kontroversial,
lalu survei dilakukan untuk pembenaran persepsi
peneliti. Menurut penulis, untuk
urusan seperti kasus ini penelitian yang lebih tepat adalah menggabungkan
metode kualitatif dengan survei. Dengan
penelitian kualitatif narasi yang terpendam di benak informan akan dapat digali
dan dengan survey kuantifikasi data dapat dilakukan. Tetapi kalau survei MTI benar tentu umat
Islam sangat terpukul. Lalu siapa lagi yang dapat dipercaya untuk mengeluarkan
fatwa ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar