Assalamu'alaikum Wr.Wb.. Selamat Datang di Website Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Melayani Dengan Hati - Bersih Dari Pungli - Setiap Pembayaran Kami Beri Kwitansi Welcome to The Office of Religious Affairs of Tanon District, Sragen Regency, Indonesia Serving Heartily - Free from Illegal Fees - A Receipt for Each Payment

Kamis, 21 November 2013

ANAK ANGKATMU BUKAN ANAKMU


ANAK ANGKATMU BUKAN ANAKMU

Keluarga rasulullah saw. memiliki seorang budak bernama Zaid. Oleh kanjeng nabi budak iti dimerdekakan dan diangkat sebagai seorang anak. Jadilah budak itu anggota keluarga rasulullah, dan dipanggilnya Zaid bin Muhammad. Akan tetapi Allah menegur cara tersebut dengan menurunkan sebuah ayat al Qur’an;

Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. ( Al Ahzab: 4)

            Ayat di atas sebagai syari’at tentang kedudukan anak angkat menurut Islam. Agama ini melarang manasabkan anak angkat kepada bapak dan ibu angkat. Ia bukan siapa-siapa di dalam keluarga, ia tetap orang lain walaupun dipungut sejak umur 1 hari. Karena ayat ini pula  para ulama fikih menyebutkan bahwa salah satu tujuan syari’at islam adalah li hifdzi al nasl (menjaga keturunan). Karena anak angkat bukan mahram maka padanya berlaku hukum keluarga  sebagaimana kedudukan orang lain dalam sebuah keluarga, di antaranya adalah; 1) bila anak angkat itu perempuan bapak angkat tidak boleh menjadi wali nikah; 2) ia tidak berhak menerima warisan bila orang tua angkatnya meninggal dunia; 3) tidak boleh memperlihatkan aurat dan melihat aurat anggota keluarga angkatnya; 4)   ia boleh menikah dengan orang tua angkat atau anak orangtua angkatnya, dan lain-lain.
            Ada kebiasaan masyarakat kita yang menasabkan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Dicantumkan nama orang tua angkat dalam akta kelahiran, kartu keluarga, raport, ijazah, paspor dan akta nikah. Seolah-olah anak angkat itu benar-benar anak kandung padahal Islam telah melarang cara seperti ini. Biarkan dia mencantumkan nama orang tua kandungnya dalam bukti-bukti administrasinya sendiri, sebab hal ini akan lebih menyelamatkannya di depan hukum. Pejabat Negara seperti hakim Agama, jaksa, polisi, pegawai pencatat nikah dan notaris akan salah dalam mengambil keputusan bila  anak angkat dinasabkan kepada orang tua angkatnya. Ada sebuah kaidah hukum nahnu nahkumu bi aldhowahir (kami akan memutuskan hukum sesuai dengan bukti formal).  Bila bukti formal yang berupa KK, KTP, paspor, raport, ijazah dan akta nikah salah atau dipalsukan maka langkah pejabat tersebut  dalam melayani masyarakat juga akan keliru.

Cara cerdas memperlakukan anak angkat
            Islam tidak melarang umatnya berbuat baik kepada orang lain, bahkan sangat menganjurkan agar orang kaya mensedekahkan harta untuk keperluan hidup orang miskin dan anak yatim. Termasuk dalam hal ini  mengangkat anakpun  tidak dilarang asal sesuai dengan kaidah hukum Islam.
            Seorang anak yatim dipelihara, dididik agar dapat hidup mandiri, disekolahkan sampai perguruan tinggi merupakan cara cerdas memutus rantai kemiskinan. Masalah nasab, biarkan ia tetap mencantumkan bapak-ibu kandungnya sendiri di akta kelahirannya.   Kalau ia merupakan “anak hilang” yang tidak diketahui nasabnya cukuplah dengan penjelasan yang tepat pada masa yang pas agar ia memahami posisinya. Mempersiapkan pribadinya agar dapat mengarungi kehidupannya secara mandiri jauh lebih penting daripada urusan menasabkan. Bagi orang tua angkat pun tidak akan kehilangan martabat kalau namanya tidak disebut dalam bukti diri sang anak. Allah lebih mengatahui sejauh mana ia berbuat baik kepada si anak daripada urusan formalitas administrasi. Seorang anak angkat juga tidak akan menafikan peran orang tua angkat bila ia dididik secara benar. Ia tetap akan menghormati  dan memuliakan siapapun yang berperan mengantarkannya menjadi “manusia”.
            Rasa sayang kepada anak angkat jangan sampai  menjerumuskan kepada tindakan yang melanggar syari’at yang  menyebabkan jerih payah memelihara dan mengasuh anak orang lain  malah mendatangkan dosa bukan pahala.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar