ANAK ANGKATMU
BUKAN ANAKMU
Keluarga
rasulullah saw. memiliki seorang budak bernama Zaid. Oleh kanjeng nabi budak iti
dimerdekakan dan diangkat sebagai seorang anak. Jadilah budak itu anggota
keluarga rasulullah, dan dipanggilnya Zaid bin Muhammad. Akan tetapi Allah
menegur cara tersebut dengan menurunkan sebuah ayat al Qur’an;
Dan
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. ( Al Ahzab: 4)
Ayat di atas sebagai syari’at
tentang kedudukan anak angkat menurut Islam. Agama ini melarang manasabkan anak
angkat kepada bapak dan ibu angkat. Ia bukan siapa-siapa di dalam keluarga, ia
tetap orang lain walaupun dipungut sejak umur 1 hari. Karena ayat ini pula para ulama fikih menyebutkan bahwa salah satu
tujuan syari’at islam adalah li hifdzi al nasl (menjaga keturunan).
Karena anak angkat bukan mahram maka padanya berlaku hukum keluarga sebagaimana kedudukan orang lain dalam sebuah
keluarga, di antaranya adalah; 1) bila anak angkat itu perempuan bapak angkat
tidak boleh menjadi wali nikah; 2) ia tidak berhak menerima warisan bila orang
tua angkatnya meninggal dunia; 3) tidak boleh memperlihatkan aurat dan melihat
aurat anggota keluarga angkatnya; 4) ia
boleh menikah dengan orang tua angkat atau anak orangtua angkatnya, dan
lain-lain.
Cara
cerdas memperlakukan anak angkat
Islam tidak melarang umatnya berbuat
baik kepada orang lain, bahkan sangat menganjurkan agar orang kaya
mensedekahkan harta untuk keperluan hidup orang miskin dan anak yatim. Termasuk
dalam hal ini mengangkat anakpun tidak dilarang asal sesuai dengan kaidah
hukum Islam.
Seorang anak yatim dipelihara, dididik
agar dapat hidup mandiri, disekolahkan sampai perguruan tinggi merupakan cara
cerdas memutus rantai kemiskinan. Masalah nasab, biarkan ia tetap mencantumkan
bapak-ibu kandungnya sendiri di akta kelahirannya. Kalau ia merupakan “anak hilang” yang tidak
diketahui nasabnya cukuplah dengan penjelasan yang tepat pada masa yang pas
agar ia memahami posisinya. Mempersiapkan pribadinya agar dapat mengarungi
kehidupannya secara mandiri jauh lebih penting daripada urusan menasabkan. Bagi
orang tua angkat pun tidak akan kehilangan martabat kalau namanya tidak disebut
dalam bukti diri sang anak. Allah lebih mengatahui sejauh mana ia berbuat baik
kepada si anak daripada urusan formalitas administrasi. Seorang anak angkat
juga tidak akan menafikan peran orang tua angkat bila ia dididik secara benar.
Ia tetap akan menghormati dan memuliakan
siapapun yang berperan mengantarkannya menjadi “manusia”.
Rasa sayang kepada anak angkat
jangan sampai menjerumuskan kepada tindakan
yang melanggar syari’at yang menyebabkan
jerih payah memelihara dan mengasuh anak orang lain malah mendatangkan dosa bukan pahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar