Assalamu'alaikum Wr.Wb.. Selamat Datang di Website Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Melayani Dengan Hati - Bersih Dari Pungli - Setiap Pembayaran Kami Beri Kwitansi Welcome to The Office of Religious Affairs of Tanon District, Sragen Regency, Indonesia Serving Heartily - Free from Illegal Fees - A Receipt for Each Payment

Kamis, 21 November 2013

POLIGAMI DAN KRIMINALISASI KAWIN SIRI


POLIGAMI DAN KRIMINALISASI KAWIN SIRI

            Kawin siri menjadi hangat dibahas di berbagai media belakangan ini. Hal ini terkait dengan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat adanya sangsi pidana bagi pelaku kawin siri. Pro kontra terjadi akibat adanya dualisme peraturan dalam hal perkawinan khusunya bagi umat Islam, yaitu kawin secara agama dan secara negara. Sehingga sering kita dengar seorang penghulu ketika selesai melakukan pencatatan peristiwa nikah menutup forum dengan ucapan, “alhamdulillah pernikahan antara si A dan B sudah sah menurut agama dan negara”. Kalimat ini mengandung arti adanya perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak sah secara negara atau sebaliknya sah secara negara tetapi tidak sah menurut agama. Kawin siri menurut RUU tersebut termasuk kategori pertama sehingga ia dianggap perbuatan kriminial. Mengapa marak terjadi kawin siri di masyarakat dan bagaimana mengatasi akan hal ini ? tulisan berikut akan membahas persoalan  ini.

Poligami dengan kawin siri
             “Nikah siri itu solusi atau tragedi”. Demikian sebuah tema seminar yang dilakukan oleh salah satu Universitas di Jogjakarta. Nikah siri berarti nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
            Kitab-kitab fikih  menyebutkan rukun nikah tidak pernah lebih dari tiga, yaitu sighad (akad), wali dan dua orang saksi. Bila wali mengakadkan dan mempelai laki-laki atau yang mewakili menerima akad tersebut serta disaksikan dua orang saksi maka sahlah pernikahan tersebut. Bagaimana dengan pencatatan ?. Hal ini tidak termasuk syarat sahnya pernikahan. Namun demikian perlu juga diperhatikan adanya salah satu tujuan syari’ah, yaitu khifzdun nasl (menjaga keturunan). Si a keturunan siapa dengan siapa merupakan hal penting dalam Islam sebab ia berakibat dalam hukum perwalian, warisan dan hijab. Rasulullah pernah ditegur langsung oleh Allah akibat menasabkan Zaid, anak angkat dengan dirinya. Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar (Q.S. Al Ahzab: 4).
Hukum Islam dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat. Di samping itu hukum Islam akan mendahulukan menghindari madhorot daripada mengambil manfaat. Karena itu perlu memperbandingkan manfaat dan madhorot nikah siri. Di antara madharat kawin siri adalah; 1) Tidak ada bukti otentik, 2) Wanita cenderung jadi korban 3). Status anak tidak jelas karena dalam akta kelahiran orang tua hanya tercantum nama ibu, 4). Laki-laki dengan mudah mengingkari, 5).Bila orang tua mati anak tidak bisa menuntut  warisan, sebab tidak ada akta nikah, 6). Bila orangtua seorang PNS anak tidak dapat tunjangan, 7). Bila orang tua mati anak tidak dapat pensiun, 8). Masyarakat akan selalu mempertanyakan status perkawinan yang bersangkutan, 9). Tidak akan dapat mengurus administrasi yang membutuhkan surat akta nikah. Adapun manfaat atau keuntungan kawin siri adalah prosedurnya mudah.
            Dengan memakai analisis maslahah dalam  istimbat hukum Islam,  terlihat bahwa  nikah siri lebih banyak madhorot daripada manfaatnya. Karena itu sesuai dengan kaidah ushul fikih, yaitu menghindari madhorot didahulukan daripada mengambil manfaat,  maka MUI Jawa Timur sepakat bahwa kawin siri itu haram
            Meskipun ada lembaga yang mengharamkan tetapi kawin siri masih jamak dilakukan masyarakat bahkan juga pejabat dan tokoh masyarakat. Alasan pelaku kawin siri bermacam-macam dan yang paling banyak adalah karena tidak memungkinkan dirinya kawin resmi di KUA akibat masih terkait dengan pasangan resmi. Dengan kata lain, mereka yang melakukan kawin siri itu melakukan poligami.
            Administrasi KUA mengharuskan izin dari Pengadilan Agama bagi laki-laki yang akan berpoligami. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 57 disebutkan bahwa suami boleh bersistri lebih dari satu orang apabila; a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, c) istri tidak dapat melahirkan keturunan dan d) adanya persetujuan isteri. Ketentuan tersebut sangat sulit dipenuhi, sehingga banyak suami yang mengambil jalan pintas berpoligami tanpa izin dari Pengadilan Agama dengan cara kawin siri. Untuk PNS PP No. 10 tahun 1983 mengatur peluang berpoligami atau dipoligami bagi wanita PNS hampir tidak ada, sebab harus izin pejabat secara hirarkhis dan berbelit.
            Memperhatikan fakta sosial tersebut di atas nampaknya perlu melonggarkan aturan berpoligami, sehingga kawin siri dapat dihindari. Seseorang yang sudah niat berpoligami biasanya sulit dicegah dan jarang menempuh izin di Pengadilan Agama. Banyak diantara mereka yang mencoba mengelabuhi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dengan memakai berkas palsu seperti Akta Cerai palsu, status jejaka palsu atau surat kematin istri palsu. Bahkan tidak jarang nikah siri tetapi dengan memiliki akta nikah palsu. Akibat banyaknya permintaan buku nikah untuk pernikahan ilegal ini beberapa Kantor Urusan Agama  kehilangan buku  nikah. Ada mafia kawin siri yang mengeluarkan buku nikah.
             RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan termasuk produk dari pemikiran hukum Islam, ia setingkat dengan kitab-kitab fikih, fatwa dan putusan hakim di pengadilan syari’ah. Semuanya hasil ijtihad sehingga kebenarannya relatif. Yang membedakan adalah, ketika produk ijtihad itu sudah menjadi hukum positif maka ia memiliki daya paksa sehingga menafikan hasil ijtihad lain yang berbeda. Fikih mazhab negara akan   memaksa mazhab lain yang tidak sejalan. Selama ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan hukum perkawinan di Indonesia tidak memuat sangsi bagi pelaku  kawin siri, karena itu pemidanaan pelaku kawin siri sama saja dengan memaksakan fikih mazhab negara kepada umat Islam, padahal umat Islam di negeri ini  sudah terbiasa berbeda mazhab. Nuansa kesetaraan gender sangat kuat pada RUU ini, semoga kalau disahkan menjadi Undang-Undang tidak menambah rumit persoalan sosial umat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar