POLIGAMI DAN
KRIMINALISASI KAWIN SIRI
Kawin
siri menjadi hangat dibahas di berbagai media belakangan ini. Hal ini terkait
dengan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat adanya
sangsi pidana bagi pelaku kawin siri. Pro kontra terjadi akibat adanya dualisme
peraturan dalam hal perkawinan khusunya bagi umat Islam, yaitu kawin secara
agama dan secara negara. Sehingga sering kita dengar seorang penghulu ketika
selesai melakukan pencatatan peristiwa nikah menutup forum dengan ucapan,
“alhamdulillah pernikahan antara si A dan B sudah sah menurut agama dan
negara”. Kalimat ini mengandung arti adanya perkawinan yang sah secara agama
tetapi tidak sah secara negara atau sebaliknya sah secara negara tetapi tidak
sah menurut agama. Kawin siri menurut RUU tersebut termasuk kategori pertama
sehingga ia dianggap perbuatan kriminial. Mengapa marak terjadi kawin siri di
masyarakat dan bagaimana mengatasi akan hal ini ? tulisan berikut akan membahas
persoalan ini.
Poligami dengan kawin siri
“Nikah siri itu solusi atau tragedi”. Demikian
sebuah tema seminar yang dilakukan oleh salah satu Universitas di Jogjakarta.
Nikah siri berarti nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kitab-kitab
fikih menyebutkan rukun nikah tidak
pernah lebih dari tiga, yaitu sighad (akad), wali dan dua orang saksi.
Bila wali mengakadkan dan mempelai laki-laki atau yang mewakili menerima akad
tersebut serta disaksikan dua orang saksi maka sahlah pernikahan tersebut.
Bagaimana dengan pencatatan ?. Hal ini tidak termasuk syarat sahnya pernikahan.
Namun demikian perlu juga diperhatikan adanya salah satu tujuan syari’ah, yaitu
khifzdun nasl (menjaga keturunan). Si
a keturunan siapa dengan siapa merupakan hal penting dalam Islam sebab ia
berakibat dalam hukum perwalian, warisan dan hijab. Rasulullah pernah ditegur
langsung oleh Allah akibat menasabkan Zaid, anak angkat dengan dirinya. Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu
dimulutmu saja dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan
yang benar (Q.S. Al Ahzab: 4).
Hukum Islam
dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat. Di samping itu hukum Islam
akan mendahulukan menghindari madhorot daripada mengambil manfaat. Karena itu
perlu memperbandingkan manfaat dan madhorot nikah siri. Di antara madharat
kawin siri adalah; 1) Tidak ada bukti otentik, 2) Wanita cenderung jadi korban
3). Status anak tidak jelas karena dalam akta kelahiran orang tua hanya
tercantum nama ibu, 4). Laki-laki dengan mudah mengingkari, 5).Bila orang tua
mati anak tidak bisa menuntut warisan,
sebab tidak ada akta nikah, 6). Bila orangtua seorang PNS anak tidak dapat
tunjangan, 7). Bila orang tua mati anak tidak dapat pensiun, 8). Masyarakat
akan selalu mempertanyakan status perkawinan yang bersangkutan, 9). Tidak akan
dapat mengurus administrasi yang membutuhkan surat akta nikah. Adapun manfaat atau
keuntungan kawin siri adalah prosedurnya mudah.
Dengan
memakai analisis maslahah dalam istimbat
hukum Islam, terlihat bahwa nikah siri lebih banyak madhorot daripada
manfaatnya. Karena itu sesuai dengan kaidah ushul fikih, yaitu menghindari
madhorot didahulukan daripada mengambil manfaat, maka MUI Jawa Timur sepakat bahwa kawin siri
itu haram
Meskipun
ada lembaga yang mengharamkan tetapi kawin siri masih jamak dilakukan
masyarakat bahkan juga pejabat dan tokoh masyarakat. Alasan pelaku kawin siri
bermacam-macam dan yang paling banyak adalah karena tidak memungkinkan dirinya
kawin resmi di KUA akibat masih terkait dengan pasangan resmi. Dengan kata
lain, mereka yang melakukan kawin siri itu melakukan poligami.
Administrasi
KUA mengharuskan izin dari Pengadilan Agama bagi laki-laki yang akan berpoligami.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 57 disebutkan bahwa suami boleh bersistri
lebih dari satu orang apabila; a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri, b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan, c) istri tidak dapat melahirkan keturunan dan d) adanya
persetujuan isteri. Ketentuan tersebut sangat sulit dipenuhi, sehingga banyak
suami yang mengambil jalan pintas berpoligami tanpa izin dari Pengadilan Agama
dengan cara kawin siri. Untuk PNS PP No. 10 tahun 1983 mengatur peluang
berpoligami atau dipoligami bagi wanita PNS hampir tidak ada, sebab harus izin
pejabat secara hirarkhis dan berbelit.
Memperhatikan
fakta sosial tersebut di atas nampaknya perlu melonggarkan aturan berpoligami,
sehingga kawin siri dapat dihindari. Seseorang yang sudah niat berpoligami
biasanya sulit dicegah dan jarang menempuh izin di Pengadilan Agama. Banyak
diantara mereka yang mencoba mengelabuhi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dengan
memakai berkas palsu seperti Akta Cerai palsu, status jejaka palsu atau surat kematin istri palsu.
Bahkan tidak jarang nikah siri tetapi dengan memiliki akta nikah palsu. Akibat
banyaknya permintaan buku nikah untuk pernikahan ilegal ini beberapa Kantor
Urusan Agama kehilangan buku nikah. Ada
mafia kawin siri yang mengeluarkan buku nikah.
RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang
Perkawinan termasuk produk dari pemikiran hukum Islam, ia setingkat dengan
kitab-kitab fikih, fatwa dan putusan hakim di pengadilan syari’ah. Semuanya
hasil ijtihad sehingga kebenarannya relatif. Yang membedakan adalah, ketika
produk ijtihad itu sudah menjadi hukum positif maka ia memiliki daya paksa
sehingga menafikan hasil ijtihad lain yang berbeda. Fikih mazhab negara
akan memaksa mazhab lain yang tidak
sejalan. Selama ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan hukum
perkawinan di Indonesia tidak memuat sangsi bagi pelaku kawin siri, karena itu pemidanaan pelaku
kawin siri sama saja dengan memaksakan fikih mazhab negara kepada umat Islam,
padahal umat Islam di negeri ini sudah
terbiasa berbeda mazhab. Nuansa kesetaraan gender sangat kuat pada RUU ini,
semoga kalau disahkan menjadi Undang-Undang tidak menambah rumit persoalan
sosial umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar